Popular Post

Archive for Mei 2013

Contoh Kasus Hukum dan Analisanya

By : Unknown



1)    Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas

JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.

Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.

"Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.

Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.

Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.

Analisa

Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:

a.       Ada perbuatan atau kegiatan.
b.      Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c.       Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e.       Harus tersedia ancaman hukumnya.

Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam  pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.

2)    LaGrand Case (Germany vs USA)
             Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.

            Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman.

            LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan  putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.

            Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan  Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999.
            Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.

Analisa

Kasus LaGrand merupakan suatu kasus yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan berpedoman pada Konvensi Wina 1963. Dalam kasus ini dapat ditemukan adanya pelanggaran dalam salah satu pasal dari Konvensi Wina oleh Amerika Serikat, yaitu Amerika Serikat tidak memberitahukan terlebih dahulu baik kepada warga Negara asing yang diadili maupun kepada kantor konsuler Negara yang bersangkutan bahwa ada warga negaranya yang terjerat dalam proses hukum. Padahal dalam Konvensi Wina tentang hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi, tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku. Apabila ada warga negara asing dari Sending State yang terjerat proses hukum, maka Receiving State juga harus memberitahukan kepada warga negara asing yang bersangkutan mengenai haknya untuk didampingi oleh perwakilan konsuler dari negaranya. Inilah alasan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina tahun 1963 yang telah disepakati bersama itu.



3)    Kasus Perdata

SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.

Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.

Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .

Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.

Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Analisa

Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.

Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.

Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanh miliknya kepada Susilowati, padalah penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.

Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.







DAFTAR PUSTAKA

Djamali, Abdoel., SH. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Elkafilah. 2012. Kasus Perdata. (On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus -perdata/), diakses 19 Desember 2012.

KANSIL, C.S.T,. Drs, SH. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

More, Imanuel. 2012. Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas. (On-line), (http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/14/19124863/Pria.Dibacok.Lima.Orang.yang.Mengaku.dari.Ormas), diakses 16 Desember 2012.
Qadarwati, Liely Noor. Contoh Kasus Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. (On-line),(http://lielylaw.multiply.com/journal/item/55/CONTOH-KASUS-HUKUM-PEN YELESAIAN-SENGKETAINTERNASIONAL?&show_interstitial=1&u=%2Fjourn al%2Fitem), diakses 16 Desember 2012.





Copyright ©2012 Wisnu Wardana Putra

Kasus Pro Bestuurdwang

By : Unknown

Brimob Terlibat Penggusuran, Warga Waduk Pluit Kecewa
Kamis, 2 Mei 2013 | 22:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Waduk Pluit, Jakarta Utara, kecewa terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penggusuran dengan melibatkan aparat Brigade Mobil. Pelibatan aparat kepolisian itu dianggap melampaui kapasitasnya sebagai aparat yang siap di medan pertempuran.

"Padahal, kalau cara yang ditempuh persuasif dan tidak arogan, maka tidak akan menimbulkan masalah seperti sekarang ini," ujar Koordinator Gerakan Pembela Rakyat (Gapera) AM Arbi saat menggelar aksi demonstrasi di Balaikota, Jakarta, Kamis (2/5/2013).


Arbi juga mempertanyakan langkah penggusuran tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan janji Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam berbagai kesempatan, Jokowi selalu menginginkan agar relokasi warga tidak dilakukan dengan cara kekerasan.

"Apa yang kami rasakan sekarang bertolak belakang dengan janji Jokowi-Ahok pada saat kampanye pemilukada lalu," kata Arbi.

Atas dasar itu, Arbi yang mewakili warga Waduk Pluit mendesak DPRD DKI Jakarta agar segera memanggil Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk meminta keterangan atas tindakan paksa penggusuran warga Pluit. Mereka juga meminta Kepala Polri agar segera mengusut keterlibatan aparat Brimob dalam penggusuran tersebut.

Penertiban terhadap lahan di Waduk Pluit dilakukan untuk membersihkan area tersebut dari bangunan-bangunan liar yang mengganggu fungsi waduk sebagai resapan air. Pemprov DKI sudah menyediakan rumah susun bagi warga Waduk Pluit yang ingin pindah dari lokasi itu.

Sumber :

Editor :
Laksono Hari W

Analisis terhadap Kasus Pergusuran Rumah di Area Waduk Pluit Jakarta.

Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai[1] yang bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum. Fungsi waduk dalam hal ini adalah untuk mengendalikan dan menanggulangi banjir. Selain itu, waduk juga dapat difunngsikan sebagai pembangkit listrik tenaga air dan juga sebagai tempat wisata.
Waduk Pluit merupakan waduk milik Pemprov Jakarta yang berfungsi sebagai resapan air, pengontrol risiko banjir dan ketersediaan sumber air cadangan. Waduk Pluit merupakan salah satu waduk terbesar di Jakarta. Luas area waduk ini awalnya 80 hektar, tetapi wilayahnya menyusut hinggga tersisa  60 hektar akibat banyaknya warga yang mendirikan bangunan secara ilegal di lokasi tersebut (Kompas.com 27 April 2013). Padahal area pinggiran waduk bukanlah tempat untuk pemukiman warga. Seharusnya area pinggiran waduk itu steril dari bangunan seperti rumah tinggal supaya waduk itu dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan tujuan dibangunnya.
Membangun rumah di pinggiran waduk bukanlah tanpa alasan. Mereka yang mendirikan bangunan di area pinggiran waduk tersebut sebenarnya adalah pengungsi akibat korban banjir. Karena Pemprov DKI Jakarta saat itu belum mempunyai tempat pengungsian untuk korban banjir, maka ditempatkanlah mereka di daerah pinggiran Waduk Pluit. Tetapi, hal tersebut jelaslah sangat menggangu fungsi waduk sendiri dan bahkan bisa menambah kemungkinan terjadinya banjir karena semakin sempitnya area waduk. Area waduk yang seluas 20 hektar tersebut seharusnya bisa menjadi tambahan kawasan penampung air tetapi justru dipakai untuk pemukiman. Saat curah hujan tinggi, air di Waduk Pluit akan meluap dan membanjiri pemukiman di sekitar.
Terkait dengan kasus tersebut, saya rasa penggusuran pemukiman di area waduk yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah tepat. Dalam hal ini pemerintah melakukan tindakan yang pro bestuurdwang. Bestuurdwang sendiri artinya adalah paksaan pemerintah, yang dijatuhhkan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Administrasi Negara, bertujuan mengakhiri suatu pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula. Kemudian dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang melalui petugas. Sehingga, tindakan pemerintah yang pro bestuurdwang itu adalah tindakan pemerintah yang menjalankan bestuurdwang itu sendiri. Sebenarnya tindakan pemerintah ini bisa pro maupun kontra dalam menjalankan bestuurdwang. Hal ini merupakan kewenangan pemerintah, dan penerapannya tergantung dari kebijakan pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Administrasi Negara, disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung: “Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung”. Syarat-syarat administratif itu, dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan gedung. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi dalam kasus ini antara lain: Tanah di pinggiran waduk tersebut adalah tanah milik pemerintah yang digunakan sementara untuk menampung korban banjir. Jadi tanah yang ditempati warga di pinggiran Waduk Pluit adalah tanah milik pemerintah dan dibolehkannya tinggal disitu hanya bersifat sementara (statusnya sementara) karena hanya untuk menampung korban banjir; Keberadaan pemukiman di pinggiran waduk juga melanggar tata ruang yang ada, sehingga harus direlokasi (Detik.com 5 Februari 2013).
Bertujuan mengakhiri suatu pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula. Pemprov DKI melakukan tindakan pro bestuurdwang tujuannya adalah untuk mengakhiri suatu pelanggaran. Pelanggaran seperti apa? Yakni pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Administrasi Negara yang telah disebutkan di atas. Lalu, kenapa harus diakhiri? Alasannya antara lain: Menghindari bahaya Presedent atau sikap meniru, artinya jangan sampai orang lain meniru sikap yang salah tersebut; dan Untuk mengembalikan fungsi waduk pada keadaan semula, yakni sebagai resapan air, pengontrol risiko banjir dan ketersediaan sumber air cadangan. Jika hal ini dibiarkan dan tidak diakhiri, maka akan timbul bahaya lain. Semakin banyak warga yang membangun rumah disitu, maka akan semakin menambah resiko banjir. Dengan kata lain, tujuan mengakhiri suatu pelanggaran ini adalah untuk mengembalikan pada keadaan semula (untuk kepentingan umum).
Dijatuhkan melalui pejabat yang berwenang dan melalui petugas. Pejabat menurut kasus ini adalah Gubernur DKI Jakarta, dimana beliau memilih tindakan pro bestuurdwang dalam kasus ini. Kemudian melalui petugas, artinya adalah pengeksekusian/penggusuran tersebut dilakukan oleh petugas tersendiri, tidak dilakukan secara langsung oleh Gubernur. Petugas yang dimaksud adalah polisi pemerintahan. Polisi pemerintahan bukanlah POLRI, tetapi Satpol PP. Sama sekali tidak perlu bahwa polisi dilibatkan dalam pelaksanaan bestuurdwang. Hal itu terjadi hanya jika diperkirakan adanya perlawanan fisik atau terdapat alasan lain yang memerlukan bantuan polisi (berupa pengawalan, pengawasan).[2] Adanya Brimob dalam penggusuran tersebut saya rasa tidak masalah asalkan hanya sebatas melakukan pengawalan dan pengawasan saja. Namun demikian para pegawai/petugas tersebut juga tidak perlu melakukan sendiri tugasnya dalam rangka bestuurdwang itu. Pemerintah dapat menunjuk pihak swasta untuk melakukannya, seperti dengan menggunakan alat berat.
Penggusuran rumah di area pinggiran waduk ini tidak dilakukan secara semena-mena dan tanpa solusi. Gubernur DKI Jakarta, Jokowi telah melakukan negosiasi, sosialisasi, dan himbauan kepada warga Pluit terlebih dahulu terkait relokasi dan penggusuran tersebut beberapa bulan sebelum penggusuran dilakukan. Pemprov DKI telah membangun rumah susun di Marunda dan Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tempat baru bagi warga Waduk Pluit yang direlokasi (Kompas.com 27 April 203).



DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Hadjon, Philipus M. dkk. Pengantar Hukum Administrasi Negara: Introductionto the Indonesian Administrative Law, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, cetakan ke 10, halaman 251.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Internet:
Kompas.com tanggal 2 Mei 2013, “Brimob Terlibat Penggusuran, Warga Waduk Pluit Kecewa” diakses tanggal 4 Mei 2013.
Kompas.com tanggal 27 April 2013, “Jokowi: Warga Waduk Pluit Harus Pindah” diakses tanggal 4 Mei 2013.
Kompas.com tanggal 20 April 2013, “Normalisasi Lahan Waduk Pluit Lebih Cepat dari Target” diakses 4 Mei 2013.



[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai
[2] Philipus M. Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Negara: Introductionto the Indonesian Administrative Law, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, cetakan ke 10, halaman 251



Copyright ©2013 Wisnu Wardana Putra

Analisis Sumber Hukum Materiil HAN

By : Unknown

Analisis kasus yang berkaitan dengan Sumber Hukum Materiil Hukum Administrsi Negara.

Sumber hukum Hukum Administrasi Negara adalah asal darimana Hukum Administrasi Negara itu ada ataaupun terbentuk. Sumber hukum HAN ini ada dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang meliputi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Sumber hukum materiil ini ada tiga, yakni:
a.         Historis / Sejarah : Sumber hukum ini berasal dari undang-undang dan sistem hukum tertulis yang telah berlaku dimasa lampau yang mempengaruhi hukum positif.
b.         Sosiologis / Antropologis : Sumber hukum ini meliputi faktor-faktor dalam masyaraakat yang ikut menentukan isi hukum positif yang meliputi pandangan ekonomis, agamis, psikologis, dan sebagianya.
c.         Filosofis : Merupakan faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada pada hukum atau suatu ukuran yang menetukan sesuatu itu adil.
Sumber hukum formiil ialah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah punya bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum, seperti peraturan perundang-undangan yang tertulis, konvensi ketatanegaraan, yurisprudensi, dan dokterin.

1.      Analisis tentang kasus terorisme.
Kasus terorisme ini termasuk sumber hukum materiil HAN yakni jika dilihat dari faktor sosiologisnya. Maraknya kasus terorisme ini merupakan salah sumber timbulnya Perpres No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. Isi peraturan ini lazim disebut dengan peraturan tentang pemberlakuan E-KTP (Elektronik KTP). Tujuan pemerintah memberlakukan E-KTP ini diantaranya adalah supaya tidak terjadi identitas ganda, mempermudah dalam sensus penduduk, dan mempermudah untuk pencarian teroris.
Teroris dalam bersembunyi biasanya dengan cara menyamar kemudian membuat identitas dimana-mana sesuai dengan penyamarannya supaya tidak diketahui dan dicurigai oleh masyarakat sekitar tempat persembunyian mereka. Inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk memberlakukan E-KTP, karena dalam E-KTP ini terdapat sidik jari, pemeriksa retina dan sebagainya. Sehingga tidak dimungkinkan seseorang untuk mempunyai identitas lebih dari satu. Hal tersebut akan mempermudah dalam pencarian teroris dan akan memperkecil ruang gerak dari jaringan terorisme di Indonesia.
Dari uraian diatas, dapatlah dikatakan bahwa maraknya kasus terorisme di Indonesia ini dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil HAN di Indonesia yakni dari segi sosiologis. Kemudian Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut juga dapat dikatakan sebagai sumber hukum formil HAN di Indonesia karena mengatur tentang administrasi di Indonesia yang sudah berbentuk peraturan tertulis. Perpres No. 26 Tahun 2009 juga merupakan sumber hukum, yakni sumber hukum materiil dari Perpres No. 67 Tahun 2011 yang dilihat dari faktor sejarah atau historis karena menjadi landasan dari terbentuknya Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut. Jadi, Sumber hukum materiil Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut selain mengenai identitas ganda, sensus penduduk, dan terorisme, juga berasal dari Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagai peraturan historisnya.

2.      Analisis tentang pengurangan jam kerja PNS saat bulan Ramadhan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jawa Timur dan berlaku untuk seluruh PNS di Jawa Timur. Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 851/4867/212.5/2012. Kebijakan ini dibuat karena mempertimbangkan faktor agama, menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa supaya dapat menjalankannya lebih khusuk. Selain itu, diberlakukannya kebijakan ini supaya tidak ada PNS yang meliburkan diri, bermalas-malasan, atau terlambat datang kerja karena alasan berpuasa. Dengan pemotongan jam kerja ini akan juga tetap mengefektifkan kinerja mereka.
Mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang besar di dunia, dimana mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, maka dapatlah dikatakan bahwa faktor tersebut dapat menjadi pertimbangan dan merupakan sumber hukum materiil dibuatnya Surat Gubernur tesebut yakni dari faktor sosiologis yang dilihat dari segi agama.
Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 851/4867/212.5/2012 juga merupakan sumber Hukum Administrasi Negara di Indonesia yakni sebagai sumber hukum formil, karena Surat Gubernur ini juga merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang tertulis di Indonesia. Surat Gubernur ini sebagai sumber hukum formil bagi berlakunya pengurangan jam kerja PNS di Jawa Timur.



Copyright ©2013 Wisnu Wardana Putra

- Copyright © Wisnu's Blog - Law Profil - Powered by Blogger - Designed by Wisnu Wardana Putra -