Popular Post

Posted by : Unknown Senin, 23 Maret 2015

KRIMINOLOGI
“ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOGI”





Oleh:
             Wisnu Wardana Putra





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum menghendaki adanya peraturan-peraturan yang jelas untuk mengatur tata kehidupan rakyatnya agar tercipta kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ada beberapa instrumen hukum di Indonesia, salah satunya adalah hukum pidana. Supaya keadilan dapat tercipta di masyarakat, tidak cukup hukum itu hanya dituangkan dalam peraturan tertulis, tetapi harus dilihat juga realita di masyarakat bagaimana hukum itu bekerja apakah sudah benar-benar sesuai dengan keadilan di masyarakat ataukah belum. Dalam hukum pidana, untuk mengetahui bagaimana realita di masyarakat (hukum pidana empirik) dapat diketahui salah satunya dengan ilmu kriminologi.
Kriminologi menurut Bonger adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.[1] Menurutnya, kejahatan dapat terjadi karena banyak sebab seperti faktor lingkungan yang mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat ataupun keadaaan jiwa pelaku yang mungkin tidak normal. Sehingga, sebenarnya kejahatan itu tidak semuanya dilakukan oleh orang yang jahat. Ada orang-orang yang sebenarnya tidak jahat, tetapi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya dia jadi berbuat jahat. Hal ini serupa dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak usia 13 tahun di Kramatjati, Jakarta Timur. Kita tidak bisa secara langsung mengatakan bahwa anak ini jahat, karena memang harus dilihat lebih dalam lagi mengapa sebenarnya anak tersebut bisa berbuat seperti itu, pasti ada beberapa faktor yang menyebabkannya. Oleh karena itu, penting sekali menganalisis sebab-sebab kejahatan yang dilakukan anak tersebut dari aspek kriminologi supaya kedepan tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti dalam kasus tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut, yakni apakah faktor-faktor penyebab anak tersebut melakukan pelecehan seksual jika dilihat dari aspek kriminologi?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Posisi Kasus
1.        AK merupakan bocah berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
2.        AK diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 13 anak (12 anak laki-laki dan 1 anak perempuan) yang menjadi teman sepermainannya.
3.        Perbuatan AK mulai kethuan pada hari Kamis, 29 Mei 2014 setelah ada korban yang menceritakan kepada orang tua mereka.
4.        Pelecehan seksual yang dilakukan berupa meraba dan memegang bagian kelamin korban dan ada juga yang duburnya disodok pakai tangan dan kayu.
5.        AK dikenal warga sebagai anak yang biasa saja seperti anak normal lain pada umumnya.

2.2    Faktor-Faktor Penyebab Anak tersebut Melakukan Pelecehan Seksual jika Dilihat dari Aspek Kriminologi

2.2.1   Kejahatan karena Faktor Keluarga
AK merupakan seorang anak SD yang pada masa itu seharusnya ia masih menjadi seorang anak yang polos, yang belum saatnya mengerti masalah seksual, sehingga tidak mungkin dalam umurnya yang masih anak-anak ia melakukan pelecehan seksual tersebut. Tindakan yang dilakukan tersebut pasti ada suatu hal yang menyebabkannya karena pada umumnya dalam usia tersebut anak-anak tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
Setelah ditelusuri dari artikel-artikel terkait tentang kasus ini, ternyata penyebab AK melakukan perbuatan tersebut adalah gara-gara ia pernah menonton video porno di HP ayahnya. Nah, yang namanya anak pastilah ia punya rasa ingin tahu yang sangat tinggi, jika ia melihat sesuatu yang baru pastilah ia ingin mencobanya juga. Sehingga, tidak heran apabila AK melakukan pelecehan seksual kepada teman sepermainannya.
Jika dilihat dari penyebab apa yang diperbuat AK tersebut, maka dapatlah kita salahkan keluarganya sehingga AK bisa berbuat seperti itu. AK merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga wajiblah ia dalam pengawasan dan perlindungan keluarganya. Seharusnya keluarga AK harus selalu mengontrol dan mengawasi apa saja setiap kegiatan yang dilakukan oleh AK. Dalam kasus ini, berarti keluarga AK telah lalai dalam mengawasi AK kerena ia bisa sampai melihat video porno tersebut apalagi dari HP ayahnya. Yang seharusnya AK tidak jahat, berubah menjadi jahat gara-gara menonton video tersebut. Sehingga dalam hal ini, kejahatan lahir atau timbul karena faktor keluarga dimana orang tua AK telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap AK.

2.2.2   Social Learning Theory – Observational Learning (Albert Bandura)
Penyebab terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh AK tersebut juga dapat ditinjau dari Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) yang dilakukan dengan cara Observational Learning dimana anak belajar bagaimana bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang lain. Jadi tingkah laku secara sosial ditransmisikan melalui contoh-contoh, yang terutama datang dari keluarga, sub-budaya, dan media massa.[2] Pada usia tersebut perilaku mereka sangatlah mudah dipengaruhi oleh berbagai hal seperti dari media massa yang berupa tayangan televisi dan internet. Tayangan televisi yang vulgar sering kali gaya-gaya berpakainnya diikuti oleh remaja-remaja saat ini, sehingga ini dapat memicu timbulnya pelecehan seksual maupun pemerkosaan pada anak maupun remaja. Dalam kasus ini, tingkah laku orang yang AK tiru adalah tingkah laku orang yang ada dalam video porno tersebut yang seharusnya belum waktunya untuk ia tonton. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga bahwa media massa juga sangat mempengaruhi seorang anak untuk melakukan pelecehan seksual.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ada beberapa faktor dan teori-teori yang dapat digunakan untuk menjawab apa penyebab terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur seperti kasus di atas, yakni yang pertama dari faktor keluarganya sendiri dan yang kedua dapat dijawab dengan Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) dalam bentuk Observational Learning yang dikemukakan oleh Albert Bandura dimana dalam teori ini memaparkan bahwa orang yang berbuat jahat karena meniru tingkah laku orang lain.

Saran
Keluarga khususnya orang tua harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dan harus pandai memilah-milah informasi-informasi apa yang seharusnya disampaikan dan yang tidak seharusnya disampaikan kepada anaknya supaya kelak tidak terjadi lagi kasus seperti apa yang dialami AK ini.






DAFTAR PUSTAKA

Daftar Buku
Santoso, Topo dan Eva Achjani Z. 2008. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Daftar Website





LAMPIRAN

JUM'AT, 30 MEI 2014 | 22:16 WIB
Bocah di Kramatjati Diduga Lecehkan 13 Anak [3]
TEMPO.CO, Jakarta - Bocah berusia 13 tahun berinisial AK diduga melakukan pelecehan seksual pada 13 anak yang menjadi teman sepermainannya di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Ke-13 anak itu terdiri atas 12 anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Aksi AK diketahui setelah dua orang korban menceritakan kepada orang tua mereka.
"Mulai ketahuannya kemarin, Kamis, 29 Mei 2014," kata paman kedua korban, Ed, 44 tahun, saat ditemui di rumahnya, Jumat, 30 Mei 2014.
Kemudian, setelah diselidiki oleh warga sekitar, diduga ada 13 anak yang menjadi korban pencabulan AK. "Para korban itu mayoritas anak-anak dari gang ini. Umurnya di bawah pelaku semua," ujarnya.
AK yang masih duduk di kelas VI SD itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada korbannya dengan meraba bagian kelamin. Menurut Ed, beberapa korban juga ada yang mengaku dimasukkan duburnya dengan benda oleh AK. "Semuanya dipelorotin celananya, dipegang kelaminnya. Malah ada yang duburnya disodok pakai tangan dan kayu," ujarnya.
Tindakan AK membuat warga sekitar kaget. Sebab, AK dikenal sebagai bocah yang biasa saja seperti anak seumurannya. "Sifat biasa seperti anak normal, enggak kelihatan penyimpangan. Makanya saya juga enggak nyangka," kata Ed.
Warga lainnya, AS, 55 tahun, mengaku keponakannya berinisial RE, juga diduga menjadi tindak pelecehan AK. Kejadian itu terungkap dari keterangan keponakannya itu kepada ibunya. "Dia ceritain ke ibunya tentang perbuatan AK," ujarnya. AS pun berharap AK mendapat pelajaran dari tindakan yang dilakukannya itu. "Minimal dia (pelaku) direhab."
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, mengaku menerima laporan dugaan tindakan cabul yang dilakukan AK. "Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan visum," kata Endang, Jumat.
Menurut Endang, baru satu anak yang melaporkan tindakan kekerasan seksual itu. "Baru satu dan mau visum," ujarnya. Endang pun belum mengetahui dugaan adanya 13 anak yang menjadi korban. "Masih dalam penyidikan, kalau ada perkembangan akan kami beri tahu."



[1] Topo Santoso dan Eva Achjani Z, Kriminologi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. 9.
[2] Ibid., hlm. 55.

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © Wisnu's Blog - Law Profil - Powered by Blogger - Designed by Wisnu Wardana Putra -