- Back to Home »
- Contoh Kasus Hukum dan Analisanya
Posted by : Unknown
Senin, 06 Mei 2013
1)
Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas
JAKARTA,
KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami
luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal
dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta
Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kejadiannya
di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy
Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta
Selatan, Jumat (14/12/2012).
Peristiwa
tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di
perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor
dan menyerobot jalur.
Melihat
tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran
itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
"Tegurannya
dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota
ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.
Dibantu
rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam
jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian
belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat
bantuan medis.
Sementara
itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan
keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.
Analisa
Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan
yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan
pelanggaran kepentingan umum.
Syarat
suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:
a.
Ada
perbuatan atau kegiatan.
b.
Perbuatan
harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c.
Harus
terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.
Harus
berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e.
Harus
tersedia ancaman hukumnya.
Kasus diatas termasuk suatu peristiwa
pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi
penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang
mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari
beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian
stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum,
yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini khususnya diatur
dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
dan “Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun”.
Kemudian diatur juga dalam
pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Dan untuk pengeroyokannya
diatur dalam pasal 358 (1) yang
berbunyi: “Mereka yang sengaja turut
serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman
sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan
teman-teman yang membantu orang yang membacok
tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.
2)
LaGrand
Case (Germany vs USA)
Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl
LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di
Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata
yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.
Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand
bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand
bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan
konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan
pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah
Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2
orang warga Negara Jerman.
LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar
mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak
menggubris permohonan ini.
Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari
1999. Sedangkan Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada
3 Maret 1999.
Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman
mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk
menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ
tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi
Walter LaGrand.
Analisa
Kasus
LaGrand merupakan suatu kasus yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional
dengan berpedoman pada Konvensi Wina 1963. Dalam kasus ini dapat ditemukan
adanya pelanggaran dalam salah satu pasal dari Konvensi Wina oleh Amerika
Serikat, yaitu Amerika Serikat tidak memberitahukan terlebih dahulu baik kepada
warga Negara asing yang diadili maupun kepada kantor konsuler Negara yang
bersangkutan bahwa ada warga negaranya yang terjerat dalam proses hukum.
Padahal dalam Konvensi Wina tentang hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak
kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di
suatu negara tidak bisa tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi,
tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku.
Apabila ada warga negara asing dari Sending State yang terjerat proses hukum,
maka Receiving State juga harus memberitahukan kepada warga negara asing yang
bersangkutan mengenai haknya untuk didampingi oleh perwakilan konsuler dari
negaranya. Inilah alasan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina
tahun 1963 yang telah disepakati bersama itu.
3) Kasus
Perdata
SLEMAN–
Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi
tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem,
Sleman.
Sempat
terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat
kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi
tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang
pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri
di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,”
kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi
tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa
antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus
hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang
piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini
adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau
mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien
kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya
di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter
persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk
menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,”
papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini
sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua
tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak
Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik
mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak
kelima Juminten.
Analisa
Hukum
perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara
orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum
orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum
benda dan hukum perikatan.
Kasus
diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi
persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam
hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah
jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan
kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi
dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan
Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten
berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap
merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten
membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti
dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanh miliknya
kepada Susilowati, padalah penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi
terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji
(wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam KUH Perdata pasal 1366
berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini
jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Djamali, Abdoel., SH. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:
Rajawali Pers.
Elkafilah. 2012. Kasus Perdata. (On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus
-perdata/), diakses 19 Desember
2012.
KANSIL, C.S.T,. Drs, SH. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
More, Imanuel. 2012. Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari
Ormas. (On-line), (http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/14/19124863/Pria.Dibacok.Lima.Orang.yang.Mengaku.dari.Ormas), diakses 16 Desember 2012.
Qadarwati, Liely Noor. Contoh Kasus Hukum Penyelesaian Sengketa
Internasional. (On-line),(http://lielylaw.multiply.com/journal/item/55/CONTOH-KASUS-HUKUM-PEN
YELESAIAN-SENGKETAINTERNASIONAL?&show_interstitial=1&u=%2Fjourn
al%2Fitem), diakses 16 Desember 2012.
Copyright ©2012 Wisnu Wardana Putra