Popular Post

Posted by : Unknown Senin, 06 Mei 2013




1)    Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas

JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.

Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.

"Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.

Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.

Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.

Analisa

Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:

a.       Ada perbuatan atau kegiatan.
b.      Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c.       Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e.       Harus tersedia ancaman hukumnya.

Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam  pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.

2)    LaGrand Case (Germany vs USA)
             Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.

            Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman.

            LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan  putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.

            Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan  Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999.
            Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.

Analisa

Kasus LaGrand merupakan suatu kasus yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan berpedoman pada Konvensi Wina 1963. Dalam kasus ini dapat ditemukan adanya pelanggaran dalam salah satu pasal dari Konvensi Wina oleh Amerika Serikat, yaitu Amerika Serikat tidak memberitahukan terlebih dahulu baik kepada warga Negara asing yang diadili maupun kepada kantor konsuler Negara yang bersangkutan bahwa ada warga negaranya yang terjerat dalam proses hukum. Padahal dalam Konvensi Wina tentang hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi, tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku. Apabila ada warga negara asing dari Sending State yang terjerat proses hukum, maka Receiving State juga harus memberitahukan kepada warga negara asing yang bersangkutan mengenai haknya untuk didampingi oleh perwakilan konsuler dari negaranya. Inilah alasan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina tahun 1963 yang telah disepakati bersama itu.



3)    Kasus Perdata

SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.

Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.

Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .

Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.

Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Analisa

Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.

Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.

Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanh miliknya kepada Susilowati, padalah penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.

Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.







DAFTAR PUSTAKA

Djamali, Abdoel., SH. 2010. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Elkafilah. 2012. Kasus Perdata. (On-Line), (http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/kasus -perdata/), diakses 19 Desember 2012.

KANSIL, C.S.T,. Drs, SH. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

More, Imanuel. 2012. Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas. (On-line), (http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/14/19124863/Pria.Dibacok.Lima.Orang.yang.Mengaku.dari.Ormas), diakses 16 Desember 2012.
Qadarwati, Liely Noor. Contoh Kasus Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. (On-line),(http://lielylaw.multiply.com/journal/item/55/CONTOH-KASUS-HUKUM-PEN YELESAIAN-SENGKETAINTERNASIONAL?&show_interstitial=1&u=%2Fjourn al%2Fitem), diakses 16 Desember 2012.





Copyright ©2012 Wisnu Wardana Putra

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Wisnu's Blog - Law Profil - Powered by Blogger - Designed by Wisnu Wardana Putra -