Popular Post

Posted by : Unknown Rabu, 04 Juni 2014

Nama              : Wisnu Wardana Putra
NIM                : 
Matkul            : Hukum Pajak
Kelas               : A


Restoran sebagai Salah Satu Objek Pajak (Tatbestand)

Pemerintah merupakan suatu organ yang sangat penting dalam suatu negara. Suatu negara bisa bergerak apabila negara itu memiliki pemerintah. Pemerintah mempunyai tugas atau fungsi dalam suatu negara sebagai berikut:
1.    Tugas atau fungsi Essential, yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah yang murni dan utama seperti menjaga keamanan, ketertiban, dan pertahanan rakyatnya. Dengan singkat, tugas ini disebut pula sebagai penyelengaraan pemerintah sipil yang bersifat administratif dan protektif.[1]
2.    Tugas atau fungsi Service, dimana ini merupakan tugas atau fungsi pelayanan melalui penyediaan sarana dan prasarana dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti membangun fasilitas-fasilitas umum.
3.    Tugas atau fungsi Bussiness, yaitu tugas atau fungsi yang mengarah dan bertujuan mencari keuntungan/profit bagi negara.[2]
Untuk menjalankan tugas-tugas atau fungsi-fungsi pemerintah yang begitu banyak tersebut, dibutuhkan pula biaya yang banyak yang menjadi beban atau kewajiban negara. Nah, dari manakah negara mendapatkan uang yang banyak untuk membiayai semua itu? Maka kita harus mengetahui sumber penerimaan negara.
Sumber pemasukan negara salah satunya adalah berasal dari pajak. Kebanyakan negara-negara di dunia ini pajak merupakan penerimaan yang terbesar sebagai sumber pembiayaan, bahkan yang utama.[3] Pungutan pajak mengurangi penghasilan/kekayaan individu, tetapi sebaliknya merupakan pengahasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pembangunan oleh pemerintah.[4]

A.     Pengertian Pajak
Ada banyak pengertian yang diberikan oleh para sarjana mengenai apa itu yang disebut pajak. Berikut beberapa diantaranya:
1.    Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[5]
2.      Dr. Soeparman Soemahamidjadja : Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.[6]
3.      Prof. Dr. Smeets, dalam buku De Economische Betekenis der Belastingen : Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.[7]
Dari berbagai definisi yang dipaparkan oleh para sarjana di atas, secara umum dapat diuraikan beberapa unsur atau ciri dari pajak, yakni:
a.      Adanya peralihan kekuasaan, yakni dari sektor swasta ke sektor publik.
b.      Pajak dipungut harus berdasarkan undang-undang ataupun perauran pelaksanaannya yang berlaku.
c.       Dalam pembayaran pajak tidak ada imbalan secara langsung yang dapat ditunjuk.
d.      Dapat dipaksakan, yakni wajib, bila tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi.
e.      Mempunyai kegunaan atau fungsi, yakni selain sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara, juga berfungsi untuk mengatur.


B.      Jenis-jenis Pajak
Dalam berbagai literatur pajak bisa dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara periodik (berulang-ulang), tidak hanya satu kali pungut, menggunakan penetapan sebagai dasar dan kohir, dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan dipungut secara periodik setiap tahun atau setiap masa pajak, dimana pemungutannya menggunakan penetapan lewat SPT (Surat Pemberitahuan) dan mereka yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang benar-benar memikul beban pajaknya karena beban membayar pajak ini tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Adapun pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan secara insidental (tidak berulang-ulang), yaitu hanya pada saat Tatbestand, tidak mempunyai kohir, dan wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Sebagai contoh adalah Pajak Restoran.  Disini yang menjadi wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini adalah pemilik restoran, tetapi yang benar-benar memikul beban pajaknya adalah konsumen yang membeli atau mengkonsumsi produknya.

C.      Tatbestand
Tatbestand adalah keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang dapat dikenakan pajak.[8] Tatbestand juga dapat dikatakan sebagai objek pajak atau sasaran pengenaan pajak.
1.    Perbuatan
Perbutan yang terjadi di dalam masyarakat secara tidak langsung juga dapat menjadi objek pajak apabila telah memenuhi syarat. Sebagai contoh dalam perbuatan pinjam-meminjam uang yang dibuat secara tertulis, dimana dalam pembuatan perjanjian itu dibuat otentik dengan menggunakan Bea Materai. Dengan digunakan Bea Materai ini, maka secara tidak langsung para pihak dalam perjanjian tersebut  telah membayar pajak kepada negara.
2.    Peristiwa
Peristiwa tertentu yang tidak direncanakan yang terjadi di masyarakat juga dapat menjadi objek pajak. Sebagai contoh, peristiwa kematian. Dengan adanya peristiwa kematian maka akan terbuka adanya warisan, yakni peralihan harta dari orang yang telah meningal dunia (pewaris) kepada yang berhak menerimanya (ahli waris).[9] Misal, seorang wajib pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa kendaraan bermotor maka kepada ahli warisnya akan dikenakan pajak berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3.    Keadaan
Pajak dapat dikenakan terhadap suatu keadaan tertentu yang menurut undang-undang harus dikenakan pajak, hal ini berkaitan dengan kekayaan dan asset yang dimiliki. Pendek kata, apabila sesorang dalam keadaan tertentu memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dapat dikenakan pajak, maka keadaan tersebut menjadi objek pajak.[10] Sebagai contoh adalah Pajak Restoran, sesorang yang dalam keadaan mempunyai suatu restoran yang telah memperoleh omzet dalam jumlah tertentu dan syarat-syarat lain yang telah ditentukan oleh peraturan  perundang-undangan, maka dapat dikenakan pajak.

D.     Pajak Restoran
Restoran menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah “fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/kateria”. Kemudian Pajak Restoran dalam undang-undang ini adalah “pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran”. Undang-undang ini hanya mengatur ketentuan-ketentuan umum tentang pajak restoran, untuk ketentuan yang lebih khusus dan teknisnya diatur dalam Perda tiap-tiap daerah yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
1.      Ketentuan Umum Pajak Restoran
Hal ini diatur dalam Pasal 37 – 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:
a.      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Untuk kriteria restoran seperti apa yang menjadi objek pajak, akan ditentukan oleh masing-masing daerah melalui Perda.
b.      Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
c.       Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan atau memiliki restoran. Jadi, walaupun wajib pajaknya adalah pengusaha atau pemilik dari restoran tersebut, tetapi sebenarnnya yang benar-benar memikul beban pajaknya adalah konsumen yang membeli atau mengkonsumsi produk restoran tersebut. Dalam hal ini, Wajib Pajak Restoran menggeser/mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain yaitu konsumen, dengan cara memasukkan beban pajak dalam harga produknya.
d.      Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh Restoran. Hal ini berkaitan dengan omzet penjualan tiap restoran, dimana tiap-tiap daerah mempunyai batasan-batasan dan kriteria-kriteria tersendiri terkait restoran yang mempunyai omzet berapa saja yang bisa dikenai pajak.
e.      Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Restoran ini harus ditetapkan dalam Perda tiap-tiap daerah, dengan syarat maksimal 10% dari omzet penjualan tiap restoran.
2.    Ketentuan Khusus Pajak Restoran
Untuk membahas ketentuan-ketentuan khusus pajak restoran di tiap-tiap daerah, penulis akan menggunakan contoh Kota Bandung dan Kabupaten Tulungagung yang mengatur ketentuan Pajak Restoran dalam Perda mereka masing-masing. Untuk kabupaten Tulungagung pengaturan tentang Pajak Restoran dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sedangkan pada kota Bandung dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran.
a.      Dilihat dari kategori apa saja yang termasuk restoran, kedua daerah ini mempunyai kategori yang berbeda. Dalam Perda Kabupaten Tulungagung, jasa boga atau catering termasuk dalam kategori restoran, sedangkan dalam Perda Kota Bandung tidak termasuk.
b.      Dilihat dari omzetnya, dalam Perda Kabupaten Tulungagung restoran yang dapat menjadi objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya lebih dari Rp. 150.000,- per hari. Sedangkan dalam Perda Kota Bandung ditentukan bahwa Restoran yang dapat menjadi objek pajak adalah yang peredaran usahanya melebihi Rp. 2.000.000,- per bulan.
c.       Subjek Pajak dan Wajib Pajak kedua daerah ini sama seperti apa yang telah diatur dalam ketentuan umum.
d.      Tarif Pajak kedua daerah ini menggunakan ketentuan maksimal yang telah diatur dalam ketentuan umum, yakni sebesar 10%.
Dari kedua contoh daerah tersebut Restoran merupakan salah satu keadaan dan perbuatan yang dapat menimbulkan pajak atau biasa disebut sebagai objek pajak (tatbestand). Orang atau badan yang memiliki restoran dapat dikenakan pajak restoran apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai objek pajak. Sedangkan perbuatan orang atau badan yang membeli produk restoran tersebut pun secara tidak langsung juga dibebani pajak restoran.



















DAFTAR PUSTAKA

Daftar Buku
Effendi, Lutfi. 2010. Pokok-Pokok Hukum Pajak. Malang : Bayumedia.
Pudyatmoko, Sri. 2009. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta : ANDI.

Daftar Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.



[1] Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Pajak, (Malang : Bayumedia, 2010), hal. 2.
[2] Ibid.
[3] Ibid., hal. 5.
[4] Ibid.
[5] Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, (Yogyakarta : ANDI, 2009), hal. 2.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid., hal. 9.
[9] Ibid., hal 25.
[10] Ibid.

Copyright ©2014 Wisnu Wardana Putra

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Wisnu's Blog - Law Profil - Powered by Blogger - Designed by Wisnu Wardana Putra -