Popular Post

Posted by : Unknown Jumat, 03 Mei 2013


Analisis kasus yang berkaitan dengan Sumber Hukum Materiil Hukum Administrsi Negara.

Sumber hukum Hukum Administrasi Negara adalah asal darimana Hukum Administrasi Negara itu ada ataaupun terbentuk. Sumber hukum HAN ini ada dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang meliputi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Sumber hukum materiil ini ada tiga, yakni:
a.         Historis / Sejarah : Sumber hukum ini berasal dari undang-undang dan sistem hukum tertulis yang telah berlaku dimasa lampau yang mempengaruhi hukum positif.
b.         Sosiologis / Antropologis : Sumber hukum ini meliputi faktor-faktor dalam masyaraakat yang ikut menentukan isi hukum positif yang meliputi pandangan ekonomis, agamis, psikologis, dan sebagianya.
c.         Filosofis : Merupakan faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada pada hukum atau suatu ukuran yang menetukan sesuatu itu adil.
Sumber hukum formiil ialah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah punya bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum, seperti peraturan perundang-undangan yang tertulis, konvensi ketatanegaraan, yurisprudensi, dan dokterin.

1.      Analisis tentang kasus terorisme.
Kasus terorisme ini termasuk sumber hukum materiil HAN yakni jika dilihat dari faktor sosiologisnya. Maraknya kasus terorisme ini merupakan salah sumber timbulnya Perpres No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. Isi peraturan ini lazim disebut dengan peraturan tentang pemberlakuan E-KTP (Elektronik KTP). Tujuan pemerintah memberlakukan E-KTP ini diantaranya adalah supaya tidak terjadi identitas ganda, mempermudah dalam sensus penduduk, dan mempermudah untuk pencarian teroris.
Teroris dalam bersembunyi biasanya dengan cara menyamar kemudian membuat identitas dimana-mana sesuai dengan penyamarannya supaya tidak diketahui dan dicurigai oleh masyarakat sekitar tempat persembunyian mereka. Inilah yang menjadi alasan pemerintah untuk memberlakukan E-KTP, karena dalam E-KTP ini terdapat sidik jari, pemeriksa retina dan sebagainya. Sehingga tidak dimungkinkan seseorang untuk mempunyai identitas lebih dari satu. Hal tersebut akan mempermudah dalam pencarian teroris dan akan memperkecil ruang gerak dari jaringan terorisme di Indonesia.
Dari uraian diatas, dapatlah dikatakan bahwa maraknya kasus terorisme di Indonesia ini dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil HAN di Indonesia yakni dari segi sosiologis. Kemudian Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut juga dapat dikatakan sebagai sumber hukum formil HAN di Indonesia karena mengatur tentang administrasi di Indonesia yang sudah berbentuk peraturan tertulis. Perpres No. 26 Tahun 2009 juga merupakan sumber hukum, yakni sumber hukum materiil dari Perpres No. 67 Tahun 2011 yang dilihat dari faktor sejarah atau historis karena menjadi landasan dari terbentuknya Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut. Jadi, Sumber hukum materiil Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut selain mengenai identitas ganda, sensus penduduk, dan terorisme, juga berasal dari Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagai peraturan historisnya.

2.      Analisis tentang pengurangan jam kerja PNS saat bulan Ramadhan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jawa Timur dan berlaku untuk seluruh PNS di Jawa Timur. Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 851/4867/212.5/2012. Kebijakan ini dibuat karena mempertimbangkan faktor agama, menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa supaya dapat menjalankannya lebih khusuk. Selain itu, diberlakukannya kebijakan ini supaya tidak ada PNS yang meliburkan diri, bermalas-malasan, atau terlambat datang kerja karena alasan berpuasa. Dengan pemotongan jam kerja ini akan juga tetap mengefektifkan kinerja mereka.
Mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang besar di dunia, dimana mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, maka dapatlah dikatakan bahwa faktor tersebut dapat menjadi pertimbangan dan merupakan sumber hukum materiil dibuatnya Surat Gubernur tesebut yakni dari faktor sosiologis yang dilihat dari segi agama.
Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 851/4867/212.5/2012 juga merupakan sumber Hukum Administrasi Negara di Indonesia yakni sebagai sumber hukum formil, karena Surat Gubernur ini juga merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang tertulis di Indonesia. Surat Gubernur ini sebagai sumber hukum formil bagi berlakunya pengurangan jam kerja PNS di Jawa Timur.



Copyright ©2013 Wisnu Wardana Putra

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Wisnu's Blog - Law Profil - Powered by Blogger - Designed by Wisnu Wardana Putra -