- Back to Home »
- Analisis Sumber Hukum Materiil HAN
Posted by : Unknown
Jumat, 03 Mei 2013
Analisis
kasus yang berkaitan dengan Sumber Hukum Materiil Hukum Administrsi Negara.
Sumber hukum Hukum
Administrasi Negara adalah asal darimana Hukum Administrasi Negara itu ada
ataaupun terbentuk. Sumber hukum HAN ini ada dua, yakni sumber hukum materiil
dan sumber hukum formil.
Sumber hukum
materiil ialah sumber hukum yang meliputi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Sumber hukum materiil ini ada tiga,
yakni:
a.
Historis
/ Sejarah : Sumber hukum ini berasal dari undang-undang dan sistem hukum
tertulis yang telah berlaku dimasa lampau yang mempengaruhi hukum positif.
b.
Sosiologis
/ Antropologis : Sumber hukum ini meliputi faktor-faktor dalam masyaraakat yang
ikut menentukan isi hukum positif yang meliputi pandangan ekonomis, agamis,
psikologis, dan sebagianya.
c.
Filosofis
: Merupakan faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada pada hukum
atau suatu ukuran yang menetukan sesuatu itu adil.
Sumber hukum
formiil ialah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah
punya bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum, seperti peraturan
perundang-undangan yang tertulis, konvensi ketatanegaraan, yurisprudensi, dan
dokterin.
1.
Analisis tentang
kasus terorisme.
Kasus terorisme
ini termasuk sumber hukum materiil HAN yakni jika dilihat dari faktor
sosiologisnya. Maraknya kasus terorisme ini merupakan salah sumber timbulnya
Perpres No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.
26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional. Isi peraturan
ini lazim disebut dengan peraturan tentang pemberlakuan E-KTP (Elektronik KTP).
Tujuan pemerintah memberlakukan E-KTP ini diantaranya adalah supaya tidak
terjadi identitas ganda, mempermudah dalam sensus penduduk, dan mempermudah
untuk pencarian teroris.
Teroris dalam
bersembunyi biasanya dengan cara menyamar kemudian membuat identitas
dimana-mana sesuai dengan penyamarannya supaya tidak diketahui dan dicurigai
oleh masyarakat sekitar tempat persembunyian mereka. Inilah yang menjadi alasan
pemerintah untuk memberlakukan E-KTP, karena dalam E-KTP ini terdapat sidik
jari, pemeriksa retina dan sebagainya. Sehingga tidak dimungkinkan seseorang
untuk mempunyai identitas lebih dari satu. Hal tersebut akan mempermudah dalam
pencarian teroris dan akan memperkecil ruang gerak dari jaringan terorisme di
Indonesia.
Dari uraian
diatas, dapatlah dikatakan bahwa maraknya kasus terorisme di Indonesia ini
dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil HAN di Indonesia yakni dari segi
sosiologis. Kemudian Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut juga dapat dikatakan
sebagai sumber hukum formil HAN di Indonesia karena mengatur tentang
administrasi di Indonesia yang sudah berbentuk peraturan tertulis. Perpres No.
26 Tahun 2009 juga merupakan sumber hukum, yakni sumber hukum materiil dari
Perpres No. 67 Tahun 2011 yang dilihat dari faktor sejarah atau historis karena
menjadi landasan dari terbentuknya Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut. Jadi,
Sumber hukum materiil Perpres No. 67 Tahun 2011 tersebut selain mengenai
identitas ganda, sensus penduduk, dan terorisme, juga berasal dari Perpres No.
26 Tahun 2009 sebagai peraturan historisnya.
2. Analisis tentang pengurangan jam kerja PNS saat
bulan Ramadhan.
Peristiwa
tersebut terjadi di Jawa Timur dan berlaku untuk seluruh PNS di Jawa Timur.
Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor
851/4867/212.5/2012. Kebijakan ini dibuat karena mempertimbangkan faktor agama,
menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa supaya dapat menjalankannya
lebih khusuk. Selain itu, diberlakukannya kebijakan ini supaya tidak ada PNS
yang meliburkan diri, bermalas-malasan, atau terlambat datang kerja karena
alasan berpuasa. Dengan pemotongan jam kerja ini akan juga tetap mengefektifkan
kinerja mereka.
Mengingat bahwa
Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang besar di dunia, dimana
mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, maka dapatlah dikatakan bahwa
faktor tersebut dapat menjadi pertimbangan dan merupakan sumber hukum materiil
dibuatnya Surat Gubernur tesebut yakni dari faktor sosiologis yang dilihat dari
segi agama.
Surat Gubernur
Jawa Timur Nomor 851/4867/212.5/2012 juga merupakan sumber Hukum Administrasi
Negara di Indonesia yakni sebagai sumber hukum formil, karena Surat Gubernur
ini juga merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang tertulis
di Indonesia. Surat Gubernur ini sebagai sumber hukum formil bagi berlakunya
pengurangan jam kerja PNS di Jawa Timur.
Copyright ©2013 Wisnu Wardana Putra